Istilah gestun sangat terkenal pada kalangan pengguna kartu kredit. Sayangnya, tak banyak yang mengetahui bahwa praktik ini dianggap ilegal. Agar kalian lebih faham metode kerja istilah ini, berikut ulasan lengkapnya
Apa Itu Gestun?
Pengertiannya adalah gesek tunai, istilah tersebut sering kalian dengar ketika menyebut aktivitas penarikan dana tunai melalui cara menggesekkan dengan memasukkan (dipping) kartu kredit pada mesin EDC. Perlu kalian ketahui bahwa fungsi utama kartu kredit bukanlah untuk menarik dana tunai. Kartu kredit seharusnya digunakan agar
membayar suatu barang yang belum dapat dibeli secara tunai. Setiap bulan, kita memerlukan untuk mencicil pembayaran barang tersebut sesuai dengan nominal dan bunga yang telah ditentukan bank penerbit kartu kredit. Inilah mengapa praktik gesek tunai disebut ilegal. Praktik tersebut dapat terjadi karena biasanya ada kerjasama
antar pihak toko dengan pelanggan. Maka pelanggan seperti sedang membeli sebuah barang yang pembayarannya dilakukan dengan kartu kredit. Nantinya pihak toko tak akan memberikan barang, namun sejumlah uang tunai. Sebagai gantinya, terdapat fee khusus yang akan terbayarkan pelanggan pada toko atas jasa gesek tunai tersebut.
Praktik gesek tunai dengan tarik tunai melalui mesin EDC terdapat dua hal yang berbeda. Tarik tunai menggunakan EDC hanya dapat dilakukan para pemegang kartu debit. Sehingga terkait dana yang ditarik diambil menggunakan tabungan yang mereka miliki bukan dana yang ditarik melalui limit kredit yang nantinya dibayar dengan cara
mencicil. Saat ini, praktik gesek tunai tak hanya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit fisik namun untuk kartu kredit online meliputi paylater melalui marketplace.
Metode Kerja Gestun
Mungkin singkat di atas pembahasannya mengenai langkah kerja gesek tunai sebenarnya tak berbeda jauh disaat bertransaksi legal menggunakan kartu kredit biasa pada umumnya. Pelanggan yang memberikan kartu kredit mereka dengan membeli sejumlah barang fiktif. Selanjutnya penjual nantinya memproses pembayaran barang
tersebut menggunakan kartu kredit. Ketika berhasil, seperti kelak memberikan barang penjual yang memberikan sejumlah dana tunai pada pelanggan. Jumlah dana tunai yang diterima, biasanya telah terpotong fee jasa gestun sejumlah 8% hingga 10%. Contohnya pembeli membayar suatu barang fiktif sejulah Rp2.000.000 menggunakan
kartu kredit. Maka penjual yang memberikan dana tunai sejumlah Rp1.800.000 melalui pelanggan karena sudah terpotong fee sejumlah 10%. Namun setiap bulan, pelanggan tetap akan melunasi cicilannya melalui kartu kredit senilai Rp2.000.000 plus bunga yang ditetapkan. Meskipun kelihatannya menguntungkan bagi yang sedang
membutuhkan dana tunai. Hal tersebut sebenarnya tidak hanya merugikan pihak bank selaku penerbit kartu kredit, namun juga pelanggan karena cicilan yang harus dibayar jauh lebih besar dibanding transaksi legal menggunakan kartu kredit.
Legalitas Gestun di Indonesia
Terkait hukum praktik gesek tunai dianggap ilegal di Indonesia. Praktik ini dinilai sangat rentan dan menimbulkan potensi pencurian serta penyalahgunaan data. Transaksi gesek tunai sehingga dinilai berimbas pada kesalahan persepsi penggunaan kartu kredit. Maka jika praktik tersebut pernah atau akan dilakukan, sebaiknya hindari agar
mencegah hal tidak diinginkan. Hindarilah hal-hal yang tak bertanggung jawab yang melakukan penipuan berkedok transaksi gesek tunai. Sehingga dikhawatirkan pelanggan yang nantinya memperoleh kerugian besar bukan pihak bank ataupun penyedia layanan gesek tunai. Sehingga mengantisipasi efek buruk praktik gesek tunai, pemerintah
Indonesia juga menerapkan sistem begitu efektif serta aman dalam memperoleh dana melalui kartu kredit. Kamu dapat menggunakan kartu kredit dengan fasilitas tarik tunai di mesin ATM